News and Education Versi penuh
Tangerang Raya

Bangun Rumah Maksimal 45 Meter di Luar Komplek Bebas BPHTB dan PBG

\nKabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan...

Oleh Redaksi 21 Jan 2025 15:06 2 menit baca
\n

Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

\n\n\n\n

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

\n\n\n\n

\"Kita sedang menyusun rancangan keputusan Walikota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),\" ujar Benyamin dari keterangan yang didapat pada Selasa (21/01/2025).

\n\n\n\n

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan  yang ingin membangun rumah di luar kompleks.

\n\n\n\n

Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi. Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp 0. 

\n\n\n\n

\"Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp 7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan restribusi PGB nya nol rupiah (Rp 0) ,\" ucap Benyamin.

\n\n\n\n

Benyamin juga menjelaskan bahwa pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat. 

\n\n\n\n

\"Ini sedang kita susun dan Insya Allah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,\" kata dia.

\n\n\n\n

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan.  Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.

\n\n\n\n

Jadi, masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu memikirkan desain rumah sendiri.

\n\n\n\n

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman. (din).

\n
Topik terkait
Walikota Tangsel Benyamin Davnie Bangun Rumah Maksimal 45 Meter di Luar Komplek Bebas BPHTB dan PBG masyarakat berpenghasilan rendah maksimal bangun 45 meter bebas BPHTB Bebas Persetujuan Bangunan Gedung