Barang Jaminan Fidusia Dialihkan Tanpa Izin, Sinarmas Hana Finance Kediri Bakal Perkarakan Debitur

\nPT Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri resmi melaporkan nasabahnya ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut karena diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan tan...

Barang Jaminan Fidusia Dialihkan Tanpa Izin, Sinarmas Hana Finance Kediri Bakal Perkarakan Debitur
Bacakan Artikel
\n

PT Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri resmi melaporkan nasabahnya ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut karena diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak leasing.

\n\n\n\n

Head Collector PT Sinarmas Hana Finance Kediri, Andy Yusuf Hidayat, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

\n\n\n\n

“Sebelumnya kami sudah menempuh seluruh tahapan penagihan sesuai prosedur. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga somasi, namun tidak ada tanggapan dari debitur,” ujar Andy dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

\n\n\n\n

Andy menjelaskan bahwa pada 26 Februari 2025, pihaknya melakukan perjanjian pembiayaan senilai Rp 100 juta kepada seorang nasabah. Kendaraan roda empat Daihatsu Ayla tahun 2014 digunakan sebagai jaminan fidusia dalam kesepakatan tersebut.

\n\n\n\n

“Nasabah baru melakukan enam kali pembayaran cicilan, dan telah menunggak selama tiga bulan. Saat kami datangi kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ungkap Andy.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: