BPKN Minta Tetap Waspada Data Pribadi WNI untuk AS

\nKetua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN RI, Mufti Mubarok menekankan perlunya penguatan pelaksanaan UU perlindungan Data Pribadi baik dalam negeri maupun luar neger...

BPKN Minta Tetap Waspada Data Pribadi WNI untuk AS
Bacakan Artikel
\n

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN RI, Mufti Mubarok menekankan perlunya penguatan pelaksanaan UU perlindungan Data Pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri.

\n\n\n\n

Hal ini berkaitan dengan isu migrasi data WNI yang disampaikan presiden Amerika Donald Trump untuk migrasi data pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana kesepakatan dengan presiden RI Prabowo Subianto hasil perundingan dagang kedua negara.

\n\n\n\n

\"Sebagai WNI memang perlu khawatir data pribadi WNI dapat dikuasai bebas oleh Amerika, karena transfer data ke luar negeri harus tunduk pada UU PDP, termasuk persetujuan subjek data dan mekanisme pengamanan yang ketat, memang WNI harus curiga, tapi jangan buru-buru menyimpulkan,\" katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).

\n\n\n\n

Ia melanjuutkan, setidaknya ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan. Pertama, data bukan barang dagangan, tidak ada satu pun klausul dalam dokumen resmi Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia “menyerahkan” data pribadi secara bebas ke Amerika.

\n\n\n\n

\"Yang ada adalah Indonesia memberi pengakuan hukum terhadap Amerika Serikat sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai, agar transfer data pribadi ke perusahaan di AS dapat dilakukan secara sah dengan tunduk pada syarat-syarat ketat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022),\" katanya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: