BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

\nKementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.\n\n\n\nTemuan ini memicu pertanyaan konsum...

BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Menanggapi hal ini, BPKN menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah wajib hadir.

\n\n\n\n

“Terlebih saat ini banyaknya Kementerian dan Lembaga tentang pangan sehingga seharusnya tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini. Pemerintah juga tidak boleh saling menyalahkan,” ujar Mufti

\n\n\n\n

Untuk konsumen, kata dia, setidaknya ada 2 (dua) ciri yang wajib dikenali perlu mewaspadai jenis-jenis ini karena bisa menurunkan mutu pangan dan membahayakan kesehatan:

\n\n\n\n

Pertama, campuran dengan bahan lain. Praktik ini umum terjadi untuk menekan biaya produksi. Beras blended jenis ini mencampurkan dua atau lebih varietas beras, misalnya beras premium dicampur dengan beras murah jika dilakukan tanpa informasi pada label, maka ini termasuk penipuan terhadap konsumen. Jika tidak ada keterangan komposisi yang jelas pada kemasan, ini juga termasuk pelanggaran etik dan hukum.

\n\n\n\n

Kedua, beras rusak yang dikilapkan. Jenis oplosan paling berbahaya. Beras yang sudah rusak karena jamur, lama disimpan, atau kelembapan tinggi diproses ulang agar tampak seperti baru. Biasanya ditambahkan bahan pemutih atau pengawet yang tidak aman untuk konsumsi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: