BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

\nKementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.\n\n\n\nTemuan ini memicu pertanyaan konsum...

BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Beras oplosan sangat berbahaya karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti; pemutih, pengawet, atau pewangi sintetis yang tidak cocok untuk konsumsi manusia. Menurunkan daya tahan tubuh, serta mengganggu sistem pencernaan karena adanya jamur atau mikroorganisme yang berkembang dalam beras rusak. Berpotensi menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi jangka panjang, terutama karena akumulasi zat toksik dari bahan tambahan berbahaya,” jelas Mufti.

\n\n\n\n

Menurutnya, kehadiran beras oplosan di pasaran menuntut konsumen untuk lebih teliti dalam memilih. Mengenali ciri-cirinya, memahami bahayanya, serta menerapkan langkah pencegahan bisa menjadi cara sederhana namun efektif untuk melindungi diri dan keluarga.

\n\n\n\n

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung serta melakukan class action,” tuturnya.

\n\n\n\n

Ia mengatakan BPKN akan mengawal langsung aduan konsumen, baik yang langsung kepada pelaku usaha/perusahaan produsen, distributor dan agen serta pengecer. Bila ada kecurigaan semua ritel supermarket harus membuka ruang pengaduan dan langsung dilakukan uji timbangan uji kualitas di tempat.

\n\n\n\n

“Upaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Disamping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oposan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut ijinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,” pungkas Mufti. (*).

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: