Buron Selama Dua tahun, Kejari Tangsel Jemput Paksa Terpidana Penipuan Investasi Sawit 500 Juta

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas  nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7/20...

Buron Selama Dua tahun, Kejari Tangsel Jemput Paksa Terpidana Penipuan Investasi Sawit 500 Juta
Bacakan Artikel
\n

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas  nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7/2023).

\n\n\n\n

Enrico diringkus di kediamannya di Perumahan Cluster Castila di BSD Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022. 

\n\n\n\n

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017 lalu. 

\n\n\n\n

Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.

\n\n\n\n

Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2