Calo \"Si Kembar\" Raup Keuntungan 2,1 Miliar, Kasus Penipuan iPhone Jalani Persidangan

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) angkat suara soal penetapan Pungky Marsyaviani Sabieq sebagai tersangka penipuan yang terkait dengan tersauuKejari...

Calo \"Si Kembar\" Raup Keuntungan 2,1 Miliar, Kasus Penipuan iPhone  Jalani Persidangan
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Di tempat yang sama, Kepala Seksie (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky itu pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat.

\n\n\n\n

Setelah itu, kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.

\n\n\n\n

Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.

\n\n\n\n

“Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP.

\n\n\n\n

“Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim,” pungksasnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: