Cara Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai di Kota Tangerang

\n\n\n\n\nSetelah sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk rumah sederhana, Pemerintah Kota (Pemkot)...

Cara Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai di Kota Tangerang
Bacakan Artikel
\n

Setelah sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk rumah sederhana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara masif melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Tangerang.

\n\n\n\n

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, dalam layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai ini ada pemangkasan birokrasi hingga disediakannya 68 desain prototipe secara gratis di perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Sehingga, secara alur lebih cepat, lebih mudah dan pastinya lebih murah.

\n\n\n\n

“Ayo, masyarakat Kota Tangerang manfaatkan layanan ini untuk penerbitan PBG rumah kalian. Prosesnya dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengupload seluruh syarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sugihharto, Senin 13 Januari 2025.

\n\n\n\n

Berikut Syarat dan Ketentuan Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai

\n\n\n\n

Syarat Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk Rumah Sederhana:

\n\n\n\n

1. Dokumen Umum

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: