Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Talun-Garum

\nPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan ant...

Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Talun-Garum
Bacakan Artikel
\n

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

\n\n\n\n

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

\n\n\n\n

Zainul menambahkan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025.

\n\n\n\n

Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

\n\n\n\n

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2