Dibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha

\nKEDIRI, HARIANRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengimplementasikan prinsip Restorative Justice dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan tersangka Suyono bin Sukarman. Tersa...

Dibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Kediri, Ny. Tiazara Pradhana, menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk perhatian dari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini kepada Suyono.

\n\n\n\n

“Dengan bantuan ini, kami berharap Bapak Suyono dapat bangkit dan memulai usaha. Semoga usaha ini bisa berjalan lancar dan membawa rezeki bagi beliau dan keluarga,” ujarnya.

\n\n\n\n

Langkah ini sejalan dengan prinsip utama keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan pelaku, bukan semata-mata pada hukuman. Pendekatan ini bertujuan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.

\n\n\n\n

Suyono sendiri mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. “Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka akan mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat perhatian dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi pelaku. Ini menjadi solusi bagi kasus-kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung di penjara.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: