Dibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha

\nKEDIRI, HARIANRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengimplementasikan prinsip Restorative Justice dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan tersangka Suyono bin Sukarman. Tersa...

Dibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Kasus Suyono menjadi bukti bahwa hukum bukan hanya tentang vonis dan hukuman, tetapi juga tentang memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Langkah ini bisa jadi awal dari sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua. (din).

\n
Pilih Halaman: