Didakwa Perkara Korupsi,  Penasehat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Perkara Perdata

\nKABUPATEN KEDIRI, Sidang perkara dugaan korupsi menimpa Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, terus bergulir. Kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Su...

Didakwa Perkara Korupsi,  Penasehat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Perkara Perdata
Bacakan Artikel
\n

KABUPATEN KEDIRI, Sidang perkara dugaan korupsi menimpa Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, terus bergulir. Kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

\n\n\n\n

Penasehat Hukum (PH) Saiful Anwar SH menjelaskan pada 16 Januari memasuki tahapan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri.

\n\n\n\n

\"Klien kami  didakwa terkait jual beli tanah di Desa Jambean,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Dalam eksepsinya dijelaskan pada tahun 2016 silam, pernah dilakukan dan terdakwa pernah ditegur oleh Camat untuk mengembalikan atas instruksi dari Inspektorat. 

\n\n\n\n

“Dan itu sudah dikembalikan oleh klien kami (Hari bin Amin-red)” ujarnya, seraya menunjukkan surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri. Jumat (19/1/2024).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: