Dua Napiter Lapas Kediri Dibebaskan, Dikawal Densus Anti Teror

\nDua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II...

Dua Napiter Lapas Kediri Dibebaskan, Dikawal Densus Anti Teror
Bacakan Artikel
\n

Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Rabu (08/05/2024).

\n\n\n\n

 Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan PB,  setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

\n\n\n\n

\"AS 46 dan W 38 telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian.  Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait\" tutur Budi.

\n\n\n\n

Napiter AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.

\n\n\n\n

Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2