FKDT Kota Kediri Datangi DPRD, Desak Aturan Masuk Sekolah Dikembalikan Enam Hari

\nKOTA KEDIRI, Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Kediri mendatangi kantor DPRD Kota Kediri untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (23/10/2023). Kedatangan...

FKDT Kota Kediri Datangi DPRD, Desak Aturan Masuk Sekolah Dikembalikan Enam Hari
Bacakan Artikel
\n

KOTA KEDIRI, Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Kediri mendatangi kantor DPRD Kota Kediri untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (23/10/2023). Kedatangan mereka meminta agar kebijakan masuk sekolah lima hari dikembalikan menjadi enam hari.

\n\n\n\n

Bertempat di Ruang Komisi C DPRD Kota Kediri, RDP digelar dihadiri perwakilan FKDT, Dinas Pendidikan dan anggota Komisi C DPRD Kota Kediri. Rapat dipimpin Ketua Komisi C Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana.

\n\n\n\n

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Ashari menjelaskan, bahwa dalam peraturan penguatan pendidikan karakter tertuang dalam Perpres No 87 tahun 2017. Turunanya ada pada Permendikbud Nomor 20 tahun 2018 dijelaskan pemberlakuan lima atau enam hari sekolah tidak ada satu pun yang menyebutkan wajib, melainkan tergantung pilihan.

\n\n\n\n

“Dijelaskan pada Pasal 9 ayat 1 dalam rangka menentukan lima atau enam hari harus ada komunikasi. Jadi sifatnya ini tidak bisa disamaratakan. Kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara menyeluruh atau secara langsung,” tegasnya.

\n\n\n\n

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan menuturkan, akan segera melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan. Selama ini belum maksimal melakukan komunikasi dengan FKDT.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: