IMO Indonesia Apresiasi Keputusan Gubernur Banten Berlakukan Pemutihan Pajak

\nIkatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi keputusan Gubernur Banten, Andra Soni dalam pemberian keringanan pajak melalui pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermo...

IMO Indonesia Apresiasi Keputusan Gubernur Banten Berlakukan Pemutihan Pajak
Bacakan Artikel
\n

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi keputusan Gubernur Banten, Andra Soni dalam pemberian keringanan pajak melalui pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai pada 10 April - 30 Juni 2025.

\n\n\n\n

Keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.

\n\n\n\n

\"Menurut saya ini sebuah langkah solutif di tengah tekanan finansial imbas kebijakan pengetatan anggaran dan hilangnya pemasukan daerah akibat pengelolaan pajak yang kurang optimal,\" kata Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail, Sabtu (29/3/2025).

\n\n\n\n

Yakub menilai langkah gubernur sudah tepat dan butuh dukungan berbagai pihak. Pihaknya percaya kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

\n\n\n\n

\"Dan yang lebih penting lagi, masyarakat yang selama ini terjerat persoalan penunggakan pajak kendaraan akibat gagal bayar karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan bisa terbantu untuk keluar dari masalah yang dihadapi,\" terangnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: