IMO-Indonesia Minta Polri Patuhi Prosedur terkait Penetapan Tersangka Wartawan Babel

\nIkatan Media Online (IMO) Indonesia menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus penolakan atas penetapan status tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakasa oleh Polda Ban...

IMO-Indonesia Minta Polri Patuhi Prosedur terkait Penetapan Tersangka Wartawan Babel
Bacakan Artikel
\n

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus penolakan atas penetapan status tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakasa oleh Polda Bangka Belitung.

\n\n\n\n

Ketua Umum IMO- Indonesia, Yakub F. Ismail menilai perbuatan menyebarkan konten berita melalui platform media sosial, TikTok tidak serta merta dijadikan dasar untuk menjerat Ryan Augusta Prakasa ke meja hijau.

\n\n\n\n

Menurut Yakub, apa yang dilakukan aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers sekaligus mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagai diatur dalam regulasi tentang pers.

\n\n\n\n

“Hal yang perlu dipahami aparat penegak hukum adalah bahwa dalam penetapan tersangka terhadap pewarta tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme etik dan kelembagaan pers adalah sebuah kekeliruan yang cukup serius. Sehingga, persolan ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan sudah masuk ke ranah perlindungan profesi jurnalistik dan kebebasan pers itu sendiri yang dijamin oleh konstitusi,” kata Yakub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2).

\n\n\n\n

Yakub menjelaskan bahwa pemisahan konten media sosial dari media massa di mana keduanya saling terhubung dan terintegrasi secara kelembagaan dalam satu wadah adalah keliru dan tidak berdasar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: