JPU Kejari Tangsel Nyatakan Berkas Perkara KDRT Sudah P-21, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

\n\n\n\n\nKejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa wakt lalu. Pelimpahan tersan...

JPU Kejari Tangsel Nyatakan Berkas Perkara KDRT Sudah P-21, Pelaku  Terancam 10 Tahun Penjara
Bacakan Artikel
\n

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa wakt lalu. Pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap dua dinyatakan telah lengkap atau (P21), Selasa (1/8/2023)  di kantor  Kejari Tangsel

\n\n\n\n

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah menyampaikan bahwa telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka BD. Penyerahan ini dari Penyidik Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

\n\n\n\n

\"Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada tanggal 20 Juli 2023 menerima berkas perkara dari penyidik. Kemudian dilakukan penelitian dan dari hasil penelitian seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 Juli 2023,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Dijelaskan tersangka BD melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya TM. Terjadi  pada (12/7/2023). Tersangka BD, mendatangi rumah yang beralamat di Serpong Park Cluster Diamond D6 No.31 Kota Tangerang Selatan. 

\n\n\n\n

\"Setibanya di lokasi, tersangka  mendobrak pintu depan. Kemudian masuk kedalam kamar korban TM. Tersangka  langsung menonjok  area wajah sebanyak dua kali. Lalu tersangka juga menendang kepala  korban dua kali,\" jelasnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2