JPU Pengadilan Negeri Kota Kediri tolak Pledoi Hukumna Mati Pelaku Mutilasi

\nJaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rohmat Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi. Peno...

JPU Pengadilan Negeri Kota Kediri tolak Pledoi Hukumna Mati Pelaku Mutilasi
Bacakan Artikel
\n

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rohmat Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi. Penolakan itu disampaikan dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang digelar secara daring, Senin (1/9/2025).

\n\n\n\n

Sidang dilaksanakan secara daring tanpa menghadirkan terdakwa di ruang sidang, karena pertimbangan keamanan menyusul adanya aksi pembalakan yang terjadi di wilayah Kota Kediri beberapa waktu terakhir.

\n\n\n\n

Dalam sidang tersebut, JPU Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pidana hukuman mati bagi terdakwa.

\n\n\n\n

“Intinya, kami menolak semua dalih dalam pledoi penasihat hukum terdakwa. Replik ini kami bacakan untuk mengcounter seluruh argumen mereka, dan kami tetap pada tuntutan, yaitu pidana hukuman mati,” tegas Ichwan di hadapan majelis hakim.

\n\n\n\n

Ichwan menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong sangat keji, sadis, dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan. Tindak pidana yang dilakukan, kata dia, bukan hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: