Kejari Kabupaten Kediri Selama 2023 Tangani 451 Perkara Pidana Umum

\nKABUPATEN KEDIRI, Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tahun 2023, baik perkara Pidana Umum (Pidum) maupun perkara Pidana Khusus (Pidsus) berhasil dicapai.\n\n\n\nKepala Kej...

Kejari Kabupaten Kediri Selama 2023 Tangani 451 Perkara Pidana Umum
Bacakan Artikel
\n

KABUPATEN KEDIRI, Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tahun 2023, baik perkara Pidana Umum (Pidum) maupun perkara Pidana Khusus (Pidsus) berhasil dicapai.

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Intelijen  Iwan Nuzuardhi  mengungkapkan, pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Kediri sebanyak 451 perkara Pidum.

\n\n\n\n

“Dari 451 perkara tersebut sudah naik penuntutan sebanyak 438 perkara. Dan sudah selesai dalam tahun berjalan 414 perkara,” ujar Iwan, Kamis (4/1/2024). 

\n\n\n\n

Sedangkan untuk perkara Restorasi Justice (RJ), sambung Iwan, ada 4 perkara yang diselesaikan diluar pengadilan. Yaitu Ps 480/penadah KUHP sebanyak 3 perkara dan Ps 310/pencemaran nama baik KUHP  sebanyak 1 perkara. 

\n\n\n\n

“Untuk perkara tindak Pidana Khusus (Pidsus), dari SPDP ada 2 perkara, memasuki tahap penuntutan 2 perkara dan eksekusi 6 perkara,” tambah ia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2