Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pengembangan Desa Korporasi Sapi

\nKejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari Kab. Kediri) akhirnya menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan hibah program d...

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pengembangan Desa Korporasi Sapi
Bacakan Artikel
\n

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari Kab. Kediri) akhirnya menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada kelompok ternak Ngudi Rezeki.

\n\n\n\n

Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra didampingi Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kab. Kediri memperoleh bukti yang cukup. Hal ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : Print-301/m.5.45/fd.1/08/2024, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024.

\n\n\n\n

\"Pada hari ini, Selasa, 8 April 2025, kami telah menetapkan JS sebagai tersangka,\" ujar Yuda Virdana Putra dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

\n\n\n\n

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa kronologi perkara ini bermula pada tahun 2021, di mana Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan hibah berupa program desa korporasi sapi untuk tahun 2021-2022. Salah satu penerimanya adalah kelompok ternak Ngudi Rezeki yang diketuai oleh tersangka JS.

\n\n\n\n

\"Kelompok ternak ini menerima hibah berupa alat, sapi, dan uang. Namun, dalam pengelolaannya, tersangka JS diduga melakukan berbagai penyimpangan,\" jelas Yuda.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: