Kejari Tangsel Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku Tak akan Ulangi Lagi 

\nJunaedi bisa menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang beberapa bulan akibat memakai narkoba jenis sabu. Kini ia mendapat keadilan res...

Kejari Tangsel  Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku  Tak akan Ulangi Lagi 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Dari hasil  penyidikan  dengan  menggunakan  metode know  your  suspect,  tersangka  tidak terlibat  jaringan  peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),\" jelasnya Herlambang di dampingi Kasi Intel Hasbullah di Gedung Kejari Tangsel, Rabu (9/8/2023).

\n\n\n\n

Demikian juga Junaidi ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Maka dari hasil  asesmen  terpadu,  tersangka merupakan penyahguna stimulansia  sabu dengan tingkat  ketergantungan  sedang dengan  pola  penggunaan rekreasional. 

\n\n\n\n

\"Sehingga  tersangka direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan. Dan perawatan  dalam  rangka  pemulihan  secara medis. Maupun  sosial  selama  tiga hingga enam  bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah Kota Tangsel tepatnya di RRUD Serpong Utara,\" tambahnya.

\n\n\n\n

Dijelaskan pada  Rabu (26 /4/2023)  sekitar pukul 15.00 WIB  di rumahnya Kelurahan Karang Timur  Kecamatan Karang  Tengah, Ciledug Kota Tangerang tersangka hendak mengkonsumsi sabu. Dibeli lewat saudara Bili masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

\n\n\n\n

\"Sebanyak satu  bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih   jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram,\" imbuhnya. Sementara itu dari keterangan tersangka, sudah  sering membeli   sabu sebanyak lima kali. 

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: