Kejari Tangsel Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku Tak akan Ulangi Lagi 

\nJunaedi bisa menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang beberapa bulan akibat memakai narkoba jenis sabu. Kini ia mendapat keadilan res...

Kejari Tangsel  Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku  Tak akan Ulangi Lagi 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Rata-rata pembelian dalam  bentuk   paket  kecil kepada Bili. Atas perbuatannya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.

\n\n\n\n

Pihak Kejari Tangsel mewanti-wanti agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

\n\n\n\n

Tersangka setelah dilepas borgol dan rompi oleh petugas, ia langsung sujud syukur. Haru menyelimuti dirinya di dampingi sang istri. 

\n\n\n\n

Penuturan Junaidi yang berprofesi sebagai sopir, barang haram itu dibeli bukan dari hasil menarik angkot sehari-hari, melainkan uang yang dikumpulkan  pasca lebaran. Ia mengaku ketagihan setelah mencoba diajak teman.

\n\n\n\n

\"Awalnya diajak teman untuk coba-coba. Tapi terus ketagihan. Tapi sekarang taubat tak mau Ulangi lagi,\" tuturnya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: