Kejari Tulungagung Musnahkan Sabu dari 55 Perkara Inkrah

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum.\n\n\n\nKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisn...

Kejari Tulungagung Musnahkan Sabu dari 55 Perkara Inkrah
Bacakan Artikel
\n

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum.

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno melalui Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Satekti, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

\n\n\n\n

\"Berdasarkan Surat Perintah Kejari Tulungagung Nomor : Sprint- 1463/M.5.29/BPApm.1/09/2025 tanggal 25 September 2025,\" ujarnya, Kamis (2/10/2025).

\n\n\n\n

Kasi Intel menjelaskan, bahwa pemusnahan yang dilaksanakan pada , Selasa (30/9/2025) bertempat di halaman Kantor Kejari Tulungagung telah di musnahkan barang haram narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 88,250 gram dari 12 perkara.

\n\n\n\n

\"Selain itu turut dimusnahkan Pil double L sebanyak 3 perkara dengan jumlah 2.247 butir serta minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 141 botol dari tiga perkara,\" jelasnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2