Kejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

\nTim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa...

Kejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar
Bacakan Artikel
\n

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

\n\n\n\n

Kedua tersangka tersebut adalah SU (64), Kepala Desa Tanggung, dan JO (54), selaku Bendahara Desa. Mereka diduga menyalahgunakan sejumlah anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

\n\n\n\n

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 40 orang saksi, dokumen-dokumen penting, serta hasil audit dari auditor Inspektorat.

\n\n\n\n

“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk dari saksi-saksi, surat-surat, dan hasil audit, kami menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Tanggung, saudara SU, dan Bendahara Desa, saudara JO,” ujar Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).

\n\n\n\n

Penyimpangan anggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Dana yang diselewengkan tidak hanya berasal dari Dana Desa dan ADD, tetapi juga dari dana keuangan lainnya, termasuk penerimaan bagi hasil pajak, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2