KPU Kota Kediri Sosialisasi PKPU 17 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilgub-Pilwalkot

\nKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernu...

KPU Kota Kediri Sosialisasi PKPU 17 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilgub-Pilwalkot
Bacakan Artikel
\n

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk penggunaan Aplikasi Sirekap. Berlangsung, di Grand Surya Hotel Jalan, Doho Kota Kediri, Senin (25/11/2024).

\n\n\n\n

Dihadiri berbagai pemangku kepentingan Pemilu, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga perwakilan partai politik, Bawaslu, TNI Polsi dan paslon serta perwakilan perguruan tinggi.

\n\n\n\n

Ketua KPU Kota Kediri, diwakili Divisi sosdklih, Parmas dan SDM, Roihatul Janah mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024 untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan transparan.

\n\n\n\n

\"Tujuan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait regulasi baru ini, kalau misalnya terjadi permasalahan atau mungkin sesuatu entah itu kendala dari TPS sampai ke tingkat KPU, karena disini juga ada partai politik dan juga sanksi. Untuk sama-sama kita belajar dan ini bekal nanti di saat pemungutan suara, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Sosialisasi ini juga memperkenalkan Aplikasi Sirekap yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara. Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2