Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Deportasi WNA Asal Slovakia

\nKantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK.\n\n\n\nHumas Kantor Imigrasi Kediri, Pandapotan B.P.H., men...

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Deportasi WNA Asal Slovakia
Bacakan Artikel
\n

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK.

\n\n\n\n

Humas Kantor Imigrasi Kediri, Pandapotan B.P.H., menjelaskan LMK terbukti memberikan informasi tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui Visa on Arrival (VoA).

\n\n\n\n

“Dengan pendeportasian LMK ini, Kanim Kediri menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Kediri,” jelas Pandapotan, Senin (23/6/2025).

\n\n\n\n

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, saat LMK datang ke Kanim Kediri untuk memperpanjang izin tinggalnya. Ia sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025 dengan menggunakan VoA yang berlaku selama 30 hari hingga 8 Juni 2025.

\n\n\n\n

Namun, saat proses pemeriksaan dokumen dan wawancara, petugas menemukan kejanggalan dalam informasi tempat tinggal LMK. Ia mengaku tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang, namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, pihak hotel menyatakan bahwa LMK tidak pernah menginap atau terdaftar sebagai tamu.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: