Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Deportasi WNA Asal Slovakia

\nKantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK.\n\n\n\nHumas Kantor Imigrasi Kediri, Pandapotan B.P.H., men...

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Deportasi WNA Asal Slovakia
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Terhadap LMK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-Undang Keimigrasian. (lik).

\n
Pilih Halaman: