Misteri Pagar Laut, Siapa dan Bagaimana?

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nHARIANRAKYAT.ID, Jakarta - Belum lama ini publik tanah air dihebohkan dengan fenomena pagar laut yang tertancap di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten....

Misteri Pagar Laut, Siapa dan Bagaimana?
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Asas Manfaat

\n\n\n\n

Terlepas dari siapa pemilik pagar laut ini, apakah swasta ataupun milik negara, semua harus mempertimbangkan asas kemanfaatan, khususnya bagi warga setempat.

\n\n\n\n

Hal ini penting mengingat wilayah yang hendak dikuasai ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat sekitar, terlebih bagi warga nelayan yang sepenuhnya menggantungkan hidup pada hasil laut.

\n\n\n\n

Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum demi tegaknya keadilan. Amanat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kekayaan alam di Indonesia, termasuk bumi dan air, dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. 

\n\n\n\n

Jika mengacu pada ketentuan konstitusi tersebut, maka tidak ada alasan bagi negara untuk tutup mata apalagi mengabaikan permasalahan krusial ini.

\n\n\n\n

Negara harus benar-benar menjamin hak hidup dan kemaslahatan bersama. Jika memang kegiatan ini murni untuk tujuan bisnis, maka harus dilihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

\n\n\n\n

Dengan begitu, negara memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat tanpa tunduk apalagi kalah atas kepentingan kapital.

\n\n\n\n

Besar harapan, masalah ini segera terungkap, dan yang paling penting, negara harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap seluruh rakyat Indonesia, bukan pada golongan tertentu.

\n\n\n\n

Di sisi lain, negara juga harus memiliki sikap fairness. Dalam artian, negara harus mampu menempatkan diri di tengah kepentingan bisnis dan sosial.

\n\n\n\n

Kaitannya dengan pagar laut ini, jika benar ini murni kegiatan bisnis dan punya izin resmi maka harus diberi kepastian hukum kepada pelaku usaha yang berkepentingan dalam pengembangan bisnis ini.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: