Optimalisasi Pengumpulan Zakat, BAZNAS Tangsel Sosialisasi Peraturan UPZ

\nKOTA TANGSEL, HARIANRAKYAT.ID-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BAZNAS Unit Pengumpul Zakat(UPZ). Berlangsung, Jumat (16/6/2023) di...

Optimalisasi Pengumpulan Zakat, BAZNAS Tangsel Sosialisasi Peraturan UPZ
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pada pertemuan ini, dipaparkan sejumlah peraturan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tangsel dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

\n\n\n\n

Sejak terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural yang ditunjuk untuk mengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan Lainnya.

\n\n\n\n

Dalam hal ini BAZNAS sesuai dengan tingkatannya, membentuk UPZ membantu proses pengumpulan dan pendistribusian di tengah masyarakat.

\n\n\n\n

Materi sosialisasi disampaikan secara simultan para Wakil Ketua I BAZNAS Tangsel, Bidang Pengumpulan, Taufik Setyaudin, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ahmad Rifai,

\n\n\n\n

Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Tarjuni, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum, Denny Nuryadin.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: