Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melebihi...

Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Upaya tersebut tidak berhasil karena Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya akibat belum melunasi denda overstay. BY kemudian kembali ke Jombang dan bersama istrinya melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menyerahkan diri serta menerima konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

\n\n\n\n

Setelah menjalani pemeriksaan pada 21 Oktober 2025, BY ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kediri sambil menunggu proses deportasi. Proses deportasi akhirnya dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK57 rute Jakarta–Istanbul. Selain dideportasi, BY juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

\n\n\n\n

Kepala Kantor Imigrasi Kediri turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing.

\n\n\n\n

“Saya berpesan kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing agar lebih selektif, baik ketika akan mengikuti pasangannya ke luar negeri maupun saat mengajak pasangannya untuk tinggal di Indonesia,” ujar Frizky.

\n\n\n\n

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: