Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melebihi...

Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Apabila masyarakat melihat orang asing yang beraktivitas mencurigakan, dapat melaporkannya melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui media sosial resmi @imigrasi_kediri,” tutupnya. (lik).

\n
Pilih Halaman: