Pemprov Banten Tindaklanjuti Insiden di SMAN 1 Cimarga, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

\nPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindaklanjuti secara serius insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah ke salah satu siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak akibat...

Pemprov Banten Tindaklanjuti Insiden di SMAN 1 Cimarga, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pemprov Banten memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan belajar di sekolah.

\n\n\n\n

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok. Termasuk menjual di lingkungan sekolah, mempromosikan bahkan bentuk iklan lainnya yang berkaitan dengan rokok.

\n\n\n\n

Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukan larangan merokok dalam tata tertib termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau peserta didik harus mentaati aturan tersebut.

\n\n\n\n

Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah. (din).

\n
Pilih Halaman: