Pengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol Bandara Dhoho

\nSidang kasus penipuan proyek pengadaan lahan Tol Bandara Dhoho Kediri, terdakwa Ganang Susanto memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kami...

Pengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol Bandara Dhoho
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Dalam perjalanan waktu, Suratman bertemu dengan Slamet Rohadi. Kemudian diperkenalkan dengan terdakwa Ganang Susanto. Karena dianggap mampu dalam pembebasan lahan, terdakwa Ganang Susanto dimasukkan dalam tim lapangan pembebasan lahan.

\n\n\n\n

Untuk memuluskan kegiatannya dalam pembebasan lahan mereka membentuk ‘wayang’ (pemilik lahan samaran). Hal ini dilakukan karena mereka mengaku untuk mendapatkan tanda tangan dari ahli waris yang sulit ditemui atau yang jauh. Akhirnya dibuatlah ahli waris atau pemilik lahan “wayang”

\n\n\n\n

“Adapun pelaku sebagai “wayang” yang dihadirkan sebagai saksi yaitu, Ahmad Royani, Yaminah, Samsuri, Suparing, Nyoni, Putut Hermawan, Dini Yuliati,” ujar Majlis Hakim

\n\n\n\n

Setelah para wayang terbentuk, terdakwa bersama tim pembebasan lahan menyusun dokumen-dokumen untuk dilakukan konversi kepemilikan tanah dari pemilik asli ke nama yang tidak berhak, sebagai bahan untuk transaksi jual beli hingga diterbitkan egal, seperti akta kuasa menjual dan perjanjian ikatan jual beli (PIJB). Kemudian menemui kepala desa atau perangkat desa untuk dikuatkan Letter C dan diterbitkannya SPPT.

\n\n\n\n

Sehingga beberapa mantan perangkat dan kepala desa serta kepala desa yang masih aktif dihadirkan dipersidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

\n\n\n\n

Para saksi yang dihadirkan sebagai berikut, Desa Bakalan saksi yang dihadirkan Sumaryayuk, Sugeng Widodo, Supriono, Dwi Nur Wahyuni.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: