Pengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol Bandara Dhoho

\nSidang kasus penipuan proyek pengadaan lahan Tol Bandara Dhoho Kediri, terdakwa Ganang Susanto memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kami...

Pengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol Bandara Dhoho
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dipersiapkan terdakwa Ganang Susanto melanggar pasal 378 KUHP, dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Adapun yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarga, sopan dipersidangan dan membuka tabir siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tandas Ketua Majlis Hakim seraya menyebut seraya menyebut beberapa saksi akan diajukan dalam berkas perkara terpisah.

\n\n\n\n

Usai pembacaan putusan Ketua Majils Hakim, Khairul memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Ganang sera penasehat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan perlawanan atau banding.

\n\n\n\n

Namun, JPU maupun terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan tersebut.

\n\n\n\n

Usai persidangan, Fino Bririan Arwindianto, penasehat hukum dari terdakwa mengungkapkan bahwa pihak mengikuti keinginan dari kliennya (terdakwa Ganang Susanto-red). “Kami mengikuti keinginan dari klien, kalau klien saya menerima putusan tersebut, saya juga menerimanya,” ujarnya.

\n\n\n\n

Masih ditempat yang sama, Sigit Artantojati l, pihaknya mengaku tidak melakukan banding karena putusan tersebut sudah diatas 2/3 dari tuntutan JPU 4 tahun.

\n\n\n\n

“Dalam tuntutan yang kita ajukan 4 tahun penjara sudah maksimal, susuai pasal yang kita dakwakan yakni pasal 378. Dan putusannya 3 tahun 4 bulan, itu sudah diatas 2/3 dari tuntutan,” ucapnya, seraya menyebut kalau pihaknya pelimpahan penyidik dari Polres terkait perkara tersebut. (lik).

Pilih Halaman: