Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Penggagas Raih Penghargaan Khusus

\nRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.\n\n\n\nPenetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Pa...

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Penggagas Raih Penghargaan Khusus
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Sebagai bentuk apresiasi, DPRD Bali memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana atas sumbangsih ide dan karyanya dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa di Bali.

\n\n\n\n

“Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana usai menerima anugerah tersebut.

\n\n\n\n

Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain, seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.

\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail turut mengapresiasi pencapaian yang telah diraih Ketut.

\n\n\n\n

Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa merupakan gagasan besar yang telah berhasil disumbangkan Ketut kepada bangsa dan negara.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: