Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Penggagas Raih Penghargaan Khusus

\nRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.\n\n\n\nPenetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Pa...

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Penggagas Raih Penghargaan Khusus
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Ini merupakan wujud inovasi hukum yang sangat luar biasa. Sebagai cikal bakal implementasi penegakan hukum berbasis desa adat dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan living law atau kearifan lokal, Bale Kerta Adhyaksa harus dilihat sebagai satu terobosan penting dan bersejarah bagi bangsa,\" kata Yakub di Bilangan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

\n\n\n\n

Yakub juga melihat Bale Kerta Adhyaksa senafas dengan visi Astacita Prabowo yakni memperkuat reformasi hukum, membangun dari desa dan mewujudkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab.

\n\n\n\n

\"Untuk itu, aktualisasi Bale Kerta Adhyaksa ini secara tidak langsung ikut mendukung agenda besar pemerintah Prabowo-Gibran. Jika hal ini berjalan baik, maka ia akan memberikan dampak positif bagi keberhasilan pemerintah ke depan,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Apalagi, menurutnya, implementasi Bale Kerta Adhyaksa telah mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di Bali.

\n\n\n\n

\"Dan tidak menutup kemungkinan, lembaga penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan berbasis hukum adat ini akan menjadi pilot project yang sangat penting untuk dapat diterapkan dalam skala nasional,\" tandasnya. (din).

Pilih Halaman: