Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

\nPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan dan memperkuat legalitas aset negara. Melalui sinergi dengan...

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun
Bacakan Artikel
\n

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan dan memperkuat legalitas aset negara. Melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun, KAI Daop 7 Madiun secara resmi menerima 17 sertifikat tanah elektronik (E-Sertifikat) yang berada di wilayah Kabupaten Madiun.

\n\n\n\n

Penyerahan E-Sertifikat tersebut mencakup total luas lahan sebesar 231.860 meter persegi dengan estimasi nilai aset mencapai Rp39.224.360.000. Adapun aset-aset tersebut tersebar di tiga desa, yakni Desa Sidorejo sebanyak 11 sertifikat, Desa Sugihwaras 4 sertifikat, dan Desa Bongsopotro 2 sertifikat.

\n\n\n\n

Dengan diterimanya 17 sertifikat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatatkan capaian signifikan dalam program pensertipikatan aset tahun 2025, yaitu sebesar 112 persen dari target yang telah ditetapkan.

\n\n\n\n

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara yang dikelola oleh KAI.

\n\n\n\n

“Legalitas aset sangat penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Tohari, Selasa (30/12/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2