Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Di Daerah Lain

\nKPU Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Berlangsung di Bercakap Kopi, Jalan Kartini No. 69, Ked...

Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Di Daerah Lain
Bacakan Artikel
\n

KPU Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Berlangsung di Bercakap Kopi, Jalan Kartini No. 69, Kediri, Senin (15/7/2024).

\n\n\n\n

Ketua KPU kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan, sosialisasi ini membahas aturan PKPU nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

\n\n\n\n

\"Hari ini kami umumkan secara dini agar partai politik tidak terlewat. Kami menyampaikan syarat ini kepada seluruh partai politik dan pemangku kepentingan, ketika nanti beliau-beliau mau mencalonkan pasangan calonnya, maka sudah tahu syarat dan mekanismenya seperti apa, dan tahapan pencalonan seperti untuk pendaftaran calon kepala daerah,\" ia menjelaskan.

\n\n\n\n

Dalam peraturan terbaru itu, terdapat salah satu poin yang membedakan dengan sebelumnya. Dalam PKPU ini disebutkan jika kepala daerah aktif wajib mengundurkan diri dari jabatannya bila ngin mencalonkan diri di daerah lain.

\n\n\n\n

\"Kalau di PKPU sebelumnya, di PKPU 9 tahun 2020 dulu, kalau bupati wakil bupati yang mencalonkan di daerah lain tidak perlu mundur, tapi di PKPU sekarang yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,\" tambah ia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2