Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Di Daerah Lain

\nKPU Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Berlangsung di Bercakap Kopi, Jalan Kartini No. 69, Ked...

Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Di Daerah Lain
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pendaftaran pencalonan akan dibuka tanggal 27 sampai 29 agustus 2024. Akan diumumkan pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Untuk pendaftaran calon, pasangan calon yang dari dalam parpol,.

\n\n\n\n

\"Harapan Kita seluruh partai politik bisa menggunakan haknya untuk bisa menggunakan kursi yang dipakai atau surat suara yang sah. Diperoleh sebagai syarat pendaftaran calon untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing partai menjadi calon bupati atau wakil bupati tahun 2024,\" ia merinci.

\n\n\n\n

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 18 Parpol peserta Pemilu, Forkopimda Kabupaten Kediri, sejumlah SKPD, dan juga tokoh masyarakat serta FKUB. (lik).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2