Pj Wali Kota Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi Pajak 

\nKOTA TANGERANG, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Pero...

Pj Wali Kota Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi Pajak 
Bacakan Artikel
\n

KOTA TANGERANG, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo 

\n\n\n\n

Demikian disampaikan Pj Wali Kota, usai melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam Pekan Panutan Pajak  Kota Tangerang.

\n\n\n\n

\"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak,\" tutur Pj Wali Kota, dalam kegiatan yang diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/02/2024).

\n\n\n\n

Dr. Nurdin, menjabarkan, dalam rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

\n\n\n\n

\"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,\" jabarnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2