Polres Kediri Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka 

\nSatreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka  kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babakan, Desa...

Polres Kediri Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

\n\n\n\n

Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban sehingga  menyebabkan  pendarahan di kepala korban hingga meninggal dunia.

\n\n\n\n

\"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia,\" terang AKBP Bimo.

\n\n\n\n

Penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024). MT melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

\n\n\n\n

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: