Polres Kediri Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka 

\nSatreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka  kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babakan, Desa...

Polres Kediri Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,\" ungkap Kapolres Kediri. (lik).

\n
Pilih Halaman: