UMK Kota Tangerang Tahun 2024 Ditetapkan, Naik Rp 309.418

\n\n\n\n\nPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.\n\n\n\nKepala Dinas Ketenagake...

UMK Kota Tangerang Tahun 2024 Ditetapkan, Naik Rp 309.418
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Diketahui, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

\n\n\n\n

Sebagai informasi, untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.

\n\n\n\n

Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.(adt)

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2