Usai Ditahan Lima Bulan, Dua WNA Asal Iran Dideportasi

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Keduanya melanggar hukum berinisial, ZAR dan ER sebagai ayah dan anak.\n\n\n\nKedua...

Usai Ditahan Lima Bulan, Dua WNA Asal Iran Dideportasi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Setelah berhasil diamankan oleh pihak berwajib kedua warga negara Iran ini menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

\n\n\n\n

Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, dan dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

\n\n\n\n

Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 setelah menjalani masa hukuman, dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.

\n\n\n\n

“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa tindakan deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana” ucap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (29/10/2025).

\n\n\n\n

Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi Kediri, kedua warga negara Iran ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: