Warga Filipina Dideportasi, Ditengarai Langgar Dokumen Keimigrasian

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkan Warga Negara Asing (WNA), inisial RCB. Ia melakukan pelanggar hukum keimigrasian dan sudah berkekuatan hukum tetap ke Ruma...

Warga Filipina Dideportasi, Ditengarai Langgar Dokumen Keimigrasian
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Sambungan ia, dalam proses persidangan, RCB terbukti memenuhi unsur melanggar Pasal 119 Ayat
(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

\n\n\n\n

\"Yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),\" ia menjabarkan.

\n\n\n\n

Maka atas dasar itulah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara
selama 3 (tiga) bulan dan denda 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan yang dinyatakan dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.

\n\n\n\n

“Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran” ungkap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi
Kediri.

\n\n\n\n

Setelah menjalani masa pidana, RCB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya untuk mempermudah proses deportasi. Proses serah terima dipimpin oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arief Budi Prasetyo dan didampingi oleh beberapa petugas dalam pengawalan ketat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: