Warga Filipina Dideportasi, Ditengarai Langgar Dokumen Keimigrasian

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkan Warga Negara Asing (WNA), inisial RCB. Ia melakukan pelanggar hukum keimigrasian dan sudah berkekuatan hukum tetap ke Ruma...

Warga Filipina Dideportasi, Ditengarai Langgar Dokumen Keimigrasian
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Proses berjalan lancar dan sesuai prosedur berupa registrasi dan pemeriksaan kesehatan. RCB akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Filipina dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

\n\n\n\n

\"Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. (lik).

\n
Pilih Halaman: