Begini Jawaban Ketua FKUB Tangsel Soal GKJ Kanaan

\nKetua Forum Kerukunan Umat Baragama (FKUB) Kota Tangsel Dr H Fachruddin Zuhri menjabarkan soal keberadaan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kanaan  berlokasi di Kelurahan Pondok...

Begini  Jawaban Ketua FKUB Tangsel Soal GKJ Kanaan
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ia juga mengatakan untuk menyelesaikan kondisi ini, dilakukan mediasi di Polres Tangsel pada Kamis (3/10/2024) yang dihadiri berbagai unsur.

\n\n\n\n

Dirinya menjabarkan tugas FKUB berdasarkan Peraturan Bersama (PBM), Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, tanggal 21 Maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pada Bab III Pasal 9, Ayat (2) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota mempunyai tugas.

\n\n\n\n

“Yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan Tokoh Masyarakat. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Walikota. Selain itu juga perlunya melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan  memberikan Rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian Rumah Ibadat,” jelasnya.

\n\n\n\n

Lanjut ia, FKUB Tangsel memiliki alur proses penerbitan rekomendasi dengan tahapan pleno I meliputi pemeriksaan dokumen yang diajukan pemohon yang dilakukan oleh seluruh Pengurus FKUB melakukan verifikasi.

\n\n\n\n

“Selanjutnya peserta Rapat Pleno I, melakukan kunjungan ke lokasi rumah ibadat dengan menyampaikan hasil rapat, termasuk meminta pemohon melengkapi hal-hal tertentu yang masih diperlukan,” tambah ia.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: