BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

\nKementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.\n\n\n\nTemuan ini memicu pertanyaan konsum...

BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action
Bacakan Artikel
\n

Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.

\n\n\n\n

Temuan ini memicu pertanyaan konsumen, siapa yang harus bertanggung jawab lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta dampak kesehatan dari oplosan beras ini.

\n\n\n\n

M. Mufti Mubarok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) juga melakukan investigasi dengan menemukan dua kecurangan utama yaitu soal takaran yang menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa.

\n\n\n\n

Mufti yang juga Waketum KADIN menambahkan, praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar dan dampak kesehatan dalam jangka panjang.

\n\n\n\n

“Cukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat kosumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktek beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuannya murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras,” tegasnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: