Dana Kampanye Pilkada Tangsel Masing-masing Palon Dibatasi Rp 42 Miliar

\nHARIANTAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menerima laporan awal dana kampanye (LADK) bagi dua pasangan calon (Paslon). KPU membatasi dana kampanye sebesar Rp 42 miliar.\n\n\n\nDi...

Dana Kampanye Pilkada Tangsel Masing-masing Palon Dibatasi Rp 42 Miliar
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Sementara itu, nomor rekening wajib dibuka pada bank umum bukan bank pemerintah. Kembali disampaikan, ada larangan dana kampanye khusus bantuan dari luar negeri.

\n\n\n\n

\"Larangan dana kampanye tidak boleh dari asing, baik itu perongan atau badan. Termasuk juga larangan sumbangan dari lembaga negara dalam negri,\" tutup ia. (din).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2