Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nUpaya pemberantasan korupsi di Tanah Air telah berjalan hampir satu abad sejak Indonesia merdeka.\n\n\n\nKomitmen untuk terus mendorong langkah masif pemberantasan korupsi itu ke...

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Akan tetapi, pendekatan ini merupakan sebuah upaya rasional untuk menggeser fokus penegakan hukum dari yang semula hanya memusatkan pada skema penghukuman ke arah pemulihan, efisiensi, dan keadilan substantif.

\n\n\n\n

Alhasil, bertolak dari paradigma baru inilah, penting untuk men-challenge cara pandang lama yang terbukti gagal menjawab permasalahan korupsi serta menuntut kesiapan hukum, aparat, hingga pemahaman publik atas pendekatan baru ini.

\n\n\n\n

Alasan dan Urgensi

\n\n\n\n

Bagi sebagian masyarakat, pendekatan denda damai barangkali masih cenderung \"abu-abu\" sehingga perlu diperjelas apa makna dan pemberlakuannya dalam konteks penindakan pidana korupsi.

\n\n\n\n

Denda damai sederhananya dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana tertentu (khususnya korupsi) melalui pembayaran sejumlah uang pengganti dan/atau denda administratif yang disepakati negara, tanpa harus berujung pada penjeblosan ke dalam penjara.

\n\n\n\n

Secara konsep, mekanisme ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman tubuh atau badan.

\n\n\n\n

Dalam praktik global, paradigma ini seringkali diasosiasikan dengan deferred prosecution agreement (DPA) atau juga dikenal dengan istilah non-prosecution agreement (NPA) yang saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara maju.

\n\n\n\n

Secara normatif, wacana tentang denda damai di Indonesia bermuasal pada beberapa landasan hukum yang berlaku.

\n\n\n\n

Pertama, dari sisi prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia, yang menempatkan pemidanaan penjara sebagai langkah terakhir. Artinya, penjara bukan satu-satunya solusi dari proses pemidanaan itu sendiri.

\n\n\n\n

Kedua, jika kembali mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maka di sana dikenal yang namanya konsep pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: